Kamis, 31 Maret 2011

Rekam Kegiatan Diskusi Rutin ke-6

WASPADA KORUPSI DALAM PEMILU 2009:
Upaya Pencegahan dan Pembongkaran Politik Uang
Graha Sekar Jagad, Hotel Santika Yogyakarta
Sabtu, 7 Maret 2009
Diskusi dihadiri oleh 56 peserta dari 14 partai politik, antara lain PG, PDIP, PAN, PPP, PD, PKB, PBR, PDK, PKNU, PMB, Gerindra, PPRN, Barnas dan PDP. Selain dihadiri Ketua DPRD Prov. DIY dan Ketua Panwaslu dan anggota KPUD DIY, acara ini menghadirkan narasumber Eddy OS. Hiariej, SH. M.Hum (Kepala Divisi Korupsi & Perundang-Undangan Pusat Kajian AntiKorupsi/PUKAT UGM) dan Dony Mariantono (Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK). Diskusi dipandu oleh Hari Subagyo dari sekretariat Forum Politisi/FP Yogyakarta. Beberapa poin mengemuka dalam diskusi antara lain:


  • Politik uang bukanlah istilah hukum, melainkan konteks politik, sehingga tidak mengherankan sampai saat ini belum ada penyelesaian kasus eksplisit tertangani publik atau seolah masuk ”grey area”. Seringkali proses korupsi terjadi sejak dimulainya saat menggodog aturan perundang-undangan.

  • Klarifikasi mesti dilakukan agar persepsi tidak kabur. Misalnya pembagian sembako, uang, bakti sosial, belanja konsumsi atau komunikasi, pemberian doorprize lomba kegiatan, dan lainnya oleh masyarakat awam sudah dicap politik uang. Tidak dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan pidana jika tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang jelas sesuai UU.

  • Ada 4 tipe korupsi, yakni political bribery, political kickbacks, election fraud dan corrupt campaign practices. Yang pertama, kegiatan legislasi kedewanan pembentuk UU secara politis dikendalikan oleh kepentingan, baik anggota dewan sendiri maupun kelompok (partai, pengusaha, dll). Yang kedua, cakupannya meliputi legislatif, yudikatif, eksekutif dengan varian kasus misalnya praktik peradilan di mana putusan hakim kontroversi, atau imbalan terhadap aparat penegak hukum, pelaksanaan tender, pemberian kredit ke pengusaha, penaksiran pajak, dll. Yang disebut ketiga adalah kecurangan saat pemilu mulai dari pemalsuan administrasi caleg, kecurangan penghitungan suara, dll. Dan yang keempat, praktik kampanye dengan fasilitas negara. 

  • Pendapat hukum yang menyatakan, ”menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung agar memilih partai atau caleg tertentu”, meskipun mudah dibuktikan tetapi sering kesulitan jika harus menghadapkan/menghadirkan saksi. Apalagi dalam rumusan pasalnya, ketentuan pidana berlaku hanya pada subyek hukum atas orang pribadi, yakni dimulai dengan frase “Setiap orang ....”. Padahal kegiatan politik uang hampir dipastikan tidak dilakukan individual, tetapi terorganisir. Oleh karenanya, sebaiknya dapat dijatuhkan sanksi tidak saja pada pelaku individu, namun misalnya juga parpolnya.

  • Dalam kerangka umum, politik uang setara dengan masalah gratifikasi, yakni persoalan hukum yang kini santer disorot KPK. Komisi ini tak hanya pernah menghadapi demo asosiasi pengusaha parcel, tetapi bahkan kerap menemui kendala di lapangan. Kerja pemberantasan tipikor tercakup seperti koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

  • KPK memang belum dibentuk di daerah, meskipun korupsi di daerah lebih kompleks. Saat ini ada 27.000 pelaporan di mana sumberdaya di KPK ada 600 personil, dan hanya 30 % atau 200 tenaga yang terlibat dalam bagian penyelidikan. Banyak unsur harus terlibat mulai kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP, Inspektorat LPND, Itjen Departemen, Bawasda dan yang utama juga partisipasi masyarakat, termasuk LSM, media massa, dan lembaga lain. Artinya, strategi pemberantasan korupsi selain upaya preventif dan represif, juga peran serta masyarakat yang simultan.

  • Sepertinya mencari orang yang tidak korupsi di zaman sekarang ini susah, kalau dulu di awal kemerdekaan (zaman Bung Karno) sebaliknya susah mencari koruptor. Menurut Djuwarto (Ketua DPRD Prov. DIY), mekanisme kelembagaan demokrasi kita sangat rentan koruptif. Di masa dulu Presiden RI diatur oleh MPR, sekarang ini sangat sulit menegaskan tata cara penyampaian laporan pertanggung-jawaban kepala pemerintahan. Padahal ada dana APBN hampir 1.000 triliun rupiah. Para ahli tata negara harus dapat menguraikan kekusutan masalah ini terkait dengan potensi timbulnya korupsi. 

  • Menurut anggota KPUD DIY (M.Nasrullah), sampai saat ini kandidat DPD dan DPR/D, sudah menyampaikan penggunaan dana kampanye sehingga tengah disiapkan akuntan publik untuk mengaudit laporan tersebut. Sanksi pembatalan akan dapat dilakukan jika memang terbukti unsur-unsur pidana dalam politik uang.

  • Agar dapat memotong mata rantai potensi korupsi, sebaiknya parpol diijinkan memiliki badan usaha atau menyelenggarakan bisnis profit yang dapat digunakan sebagai kas/modal bagi kegiatan politik partai. Jika parpol belum independen secara finansial, ketergantungannya kepada pihak luar sangat rawan manipulasi. Sebab iuran anggota belum berjalan optimal, termasuk sumbangan dari pejabatnya (di legislatif maupun di eksekutif) sangat terbatas.

  • Ada peserta (seorang caleg pemula) mengkhawatirkan potensi politik uang semakin dapat dilakukan oleh caleg incumbent dengan memanfaatkan akses jaringan sumber-sumber logistiknya. Apalagi mereka yang dulu di waktu reses mengunjungi konstituen akan dapat memanfaatkan realisasi pembangunan atau proyek fisik pemerintah sebagai keberhasilan prestasinya mempengaruhi eksekutif. 

  • Dalam konteks potensi politik uang, jika penetapan caleg di waktu nomor urut dulunya setoran dapat berwujud “gelondongan”, sekarang dengan suara terbanyak setoran menjadi “eceran”. Kedua pola ini sama merepotkannya bila caleg dananya pas-pasan.

  • Evaluasi sekilas di akhir sesi diskusi adalah mengagendakan forum lanjutan paska pileg April 2009. Mengenai pilihan tema akan ditawarkan melalui Sekretariat FP dengan korespondensi email maupun SMS. Jika lebih menunjang, soal tempat tidak harus dilakukan di hotel (Santika), seperti kebiasaan selama ini. @ms 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar